Perhutani KPH Kebonharjo Sosialisasikan Perdir Nomor 13 Tahun 2023 untuk Perkuat Kemitraan Kehutanan

KEBONHARJO (21/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo terus mendorong kolaborasi dan kemitraan strategis dengan masyarakat sekitar hutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kemitraan Kehutanan Perum Perhutani di petak 135, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngapus, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gayam, pada Rabu (21/10). Kegiatan ini dilaksanakan bersama para petani penggarap atau pesanggem di kawasan hutan.

Kegiatan yang berlangsung secara lesehan dalam suasana akrab di bawah naungan pohon jati tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen Perhutani KPH Kebonharjo, jajaran petugas BKPH Gayam, pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Sejahtera, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, serta puluhan anggota kelompok pesanggem.

Administratur KPH Kebonharjo Yohanes Eka Cahyadi, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Ari Kartika Prasetyani, menyampaikan bahwa Perdir Nomor 13 Tahun 2023 menjadi pedoman dalam membangun pola kerja sama pengelolaan hutan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pesanggem, mengenai skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).

“Melalui sosialisasi Perdir Nomor 13 Tahun 2023 ini, kami ingin memastikan para pesanggem memiliki pemahaman yang jelas mengenai aturan, hak, dan kewajiban dalam mengelola kawasan hutan. Perhutani ingin tumbuh dan maju bersama masyarakat sehingga kelestarian hutan tetap terjaga sekaligus kesejahteraan pesanggem dapat meningkat,” ujar Ari Kartika mewakili Perhutani KPH Kebonharjo.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut mengubah skema lama yang dikenal sebagai Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadi skema KKP dan KKPP.

Dalam kesempatan tersebut, petugas lapangan memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengajuan kemitraan, batas-batas pengelolaan kawasan, serta mekanisme kerja sama dalam pelaksanaan penanaman dengan pola tumpangsari.

Salah seorang pesanggem, Badri, mewakili kelompok pesanggem menyambut positif pelaksanaan sosialisasi secara langsung di lapangan. Menurutnya, pendekatan informal melalui tatap muka memudahkan para pesanggem memahami regulasi baru sekaligus menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan penggarapan lahan.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Kebonharjo berharap sinergi antara petugas Perhutani dan masyarakat sekitar hutan semakin kuat. Dengan demikian, kemitraan yang terjalin dapat mendukung pengelolaan hutan secara lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat sekitar hutan. (Kbh/Ari)

Editor: Nisa

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *