MANTINGAN (20/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melaksanakan pengukuran dan penataan batas lahan kompensasi terkait penggunaan kawasan hutan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Kegiatan tersebut berlangsung di petak 4 TM-1 dan petak 4 TM-2, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalinanas, KPH Mantingan, yang secara administratif berada di Desa Bedingin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas mandat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Kementerian Kehutanan, berdasarkan surat Nomor S.1418/BPKH.XI/PPKH/PLA.02.01/B/09/2026 tanggal 6 September 2026. Pengukuran dan penataan batas tersebut bertujuan mendukung kejelasan batas lahan kompensasi, khususnya pada area yang berbatasan dengan lahan milik masyarakat, sekaligus mewujudkan tertib administrasi dan kesesuaian data teknis dengan kondisi di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (KSS HKAKP) KPH Mantingan, Ismartoyo, bersama Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberejo dan jajaran staf Perhutani. Kegiatan ini juga melibatkan unsur teknis, yaitu KSS Pengukuran Wilayah I Divisi Regional Jawa Tengah, KSS Pengukuran Wilayah II Divisi Regional Jawa Tengah, KSS Pengukuran PHW 4 Rembang, KSS Sarpa PHW 4 Rembang, serta perwakilan masyarakat yang memiliki lahan berbatasan dengan lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Keterlibatan unsur teknis dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengukuran yang terkoordinasi. Pemeriksaan kondisi lapangan dan penataan batas diharapkan dapat menyelaraskan informasi teknis, memperjelas posisi lahan yang berbatasan, serta meminimalkan potensi perbedaan pemahaman pada kemudian hari.
Administratur KPH Mantingan, Bagas Avianto, melalui KSS HKAKP Ismartoyo, menyampaikan bahwa pengukuran dan penataan batas merupakan bagian dari dukungan Perhutani terhadap proses penataan lahan kompensasi penggunaan kawasan hutan sesuai dengan mandat dan ketentuan yang berlaku.
“Pengukuran dan penataan batas ini penting untuk memperjelas batas lahan kompensasi yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan mengacu pada dasar penugasan serta ketentuan yang berlaku. Kami juga mengedepankan koordinasi dengan unsur teknis terkait dan masyarakat yang lahannya berbatasan langsung sehingga kondisi di lapangan dapat dipahami dengan baik dan potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan,” ungkap Ismartoyo saat menyampaikan pesan Administratur KPH Mantingan.
Sementara itu, Rasiban, warga Desa Bedingin yang memiliki lahan berbatasan dengan area lahan kompensasi, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pengukuran secara langsung di lapangan penting untuk memperjelas batas lahan dan membangun pemahaman bersama antara masyarakat dan Perhutani.
“Saya menyambut baik kegiatan pengukuran ini karena kejelasan batas lahan sangat penting bagi masyarakat. Dengan adanya pengukuran secara langsung di lapangan, kami berharap batas antara lahan masyarakat dan lahan kompensasi dapat dipahami dengan lebih baik sehingga potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan dan hubungan baik antara masyarakat dan Perhutani tetap terjaga,” ujar Rasiban.
Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Mantingan berharap pengukuran dan penataan batas lahan kompensasi dapat mendukung tertib administrasi, memperjelas batas di lapangan, serta menunjang proses penataan kompensasi penggunaan kawasan hutan sesuai dengan mandat dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi antara Perhutani, unsur teknis terkait, instansi berwenang, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk mendukung pelaksanaan kegiatan secara terarah dan bertanggung jawab.
Perhutani KPH Mantingan berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Melalui koordinasi yang baik serta pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan, kejelasan batas lahan diharapkan semakin meningkat dan hubungan harmonis antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan dapat terus terjaga. (Mnt/Ism)
Editor: Annisha
Copyright © 2026
















Leave a Reply