Perhutani KPH Kendal Pastikan Tata Batas Kawasan Hutan melalui Supervisi Bersama BPKHTL

KENDAL (10/07/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal mengikuti kegiatan supervisi yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Camat Kaliwungu Selatan, Kepala Desa Darupono, serta PT Dwiwahana Delta Megah. Kegiatan tersebut membahas tata batas penggunaan kawasan hutan dalam skema kerja sama di Petak 45, RPH Palir, BKPH Mangkang, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jumat (10/07).

Kegiatan ini bertujuan memastikan kejelasan batas kawasan, kesesuaian administrasi, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama penggunaan kawasan hutan berupa alur atau jalan akses menuju perumahan milik PT Dwiwahana Delta Megah.

Supervisi dilaksanakan melalui pengecekan dokumen, verifikasi lapangan, serta pembahasan teknis yang melibatkan tim BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Perhutani KPH Kendal, dan perwakilan PT Dwiwahana Delta Megah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Administratur KPH Kendal, Muhadi, melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Maswan, menyampaikan bahwa kegiatan supervisi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan penggunaan kawasan hutan melalui skema kerja sama berjalan sesuai prosedur. Dengan adanya pendampingan dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, diharapkan proses penataan batas dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan kerja sama penggunaan kawasan hutan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Supervisi ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola kawasan hutan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penatagunaan Kawasan Hutan BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Dwijo, menegaskan bahwa kegiatan supervisi bertujuan memastikan keakuratan tata batas kawasan hutan sehingga pelaksanaan kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Melalui kegiatan supervisi ini, kami memastikan seluruh proses penataan batas kawasan hutan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan batas kawasan menjadi aspek penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta mendukung pengelolaan kawasan hutan yang tertib dan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Kendal berharap sinergi dengan BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, pemerintah daerah, dan PT Dwiwahana Delta Megah semakin kuat dalam mendukung penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama yang optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan kelestarian hutan. (Knd/Mwn).

Editor: Diono

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *