MANTINGAN (15/6/2026) | Perum Perhutani KPH Mantingan menggelar kegiatan penguatan sinergi dengan Pemerintah Desa Kedungbacin dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Rejeki di Kantor Desa Kedungbacin, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Senin (15/06).
Pertemuan tersebut membahas peningkatan pola kerja sama Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) berdasarkan Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kedungbacin, Karjan, Pengurus LMDH Sumber Rejeki, Ngatjan, serta jajaran Perhutani KPH Mantingan.
Administratur KPH Mantingan, Rohasan, melalui Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif, Bambang Sugiarto, yang didampingi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Nina Saidah, dan KRPH Sumberejo, Sutikno, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi KKP berdasarkan Perdir Nomor 13 Tahun 2023. Kehadiran KRPH Sumberejo dinilai penting karena wilayah Desa Kedungbacin berada dalam petak kelolanya.
“Kami hadir di Desa Kedungbacin untuk menyamakan persepsi terkait KKP Perdir Nomor 13 Tahun 2023. Pola kemitraan saat ini lebih jelas, transparan, dan berkeadilan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan LMDH Sumber Rejeki dan masyarakat Desa Kedungbacin dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Keduanya tidak dapat dipisahkan,” ujar Bambang.
Sementara itu, KRPH Sumberejo, Sutikno, menambahkan bahwa dari sisi teknis lapangan, wilayah kelola RPH Sumberejo memiliki potensi kemitraan yang cukup besar.
“Dengan aturan baru ini, pembagian hasil, hak, dan kewajiban LMDH menjadi lebih pasti. Yang terpenting adalah tertib administrasi, menjaga batas wilayah, dan menghindari pelanggaran. Jika hal tersebut dapat dijalankan dengan baik, sinergi antara Perhutani, pemerintah desa, dan LMDH akan semakin kuat,” katanya.
Dari pihak desa dan LMDH, Kepala Desa Kedungbacin, Karjan, bersama Pengurus LMDH Sumber Rejeki, Ngatjan, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka menyatakan siap menata kembali kelompok dan administrasi sesuai ketentuan Perdir Nomor 13 Tahun 2023 agar kerja sama dengan Perhutani semakin produktif.
Perdir Nomor 13 Tahun 2023 menjadi acuan utama dalam mewujudkan transparansi hak dan kewajiban seluruh pihak sehingga dapat meminimalkan potensi konflik di kemudian hari. Melalui pola kemitraan yang baru, diharapkan pendapatan LMDH meningkat dan masyarakat desa hutan semakin sejahtera tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut berupa pendataan anggota LMDH dan penyusunan rencana kerja kemitraan sesuai Perdir Nomor 13 Tahun 2023. (Mnt/ism)
Editor: Diono
Copyright © 2026
















Leave a Reply