MANTINGAN (26/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Kepala Seksi Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Hari Juli Prihatianto menggelar sosialisasi penggarapan lahan tanaman tebu di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalinanas pada Jumat (26/06). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BKPH Kalinanas sebagai upaya mewujudkan pengelolaan lahan yang tertib, produktif, dan tetap menjaga kelestarian hutan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sub Seksi Perencanaan KPH Mantingan, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Langgeng Desa Gaplokan, LMDH Bangun Wono Desa Bedingin, LMDH Sumber Rejeki Desa Kedungbacin, LMDH Trisno Wono Desa Ledok, LMDH Sumber Urip Desa Kalinanas, serta para penggarap lahan tanaman tebu di wilayah BKPH Kalinanas.
Sosialisasi membahas tata cara penggarapan lahan, batas petak, aturan pemanfaatan kawasan hutan, kewajiban administrasi, serta komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan selama masa tanam tebu.
Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Seksi Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Hari Juli Prihatianto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penggarap agar seluruh kegiatan budidaya tebu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi ini bertujuan agar penggarapan tanaman tebu di BKPH Kalinanas berjalan tertib sesuai aturan. Kami menekankan agar penggarap tidak melampaui batas petak, tidak merusak tegakan hutan, serta melengkapi seluruh administrasi yang dipersyaratkan. Harapannya, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, sementara kelestarian hutan tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan Ismartoyo menjelaskan bahwa aspek hukum dan kepatuhan agraria menjadi dasar utama dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Aspek hukum dan kepatuhan agraria menjadi landasan utama dalam kegiatan ini. Seluruh penggarap wajib memiliki dokumen yang sah dari KPH. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap batas petak maupun ketentuan lainnya, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif Bambang Sigiarto menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan program agroforestri tebu di wilayah BKPH Kalinanas.
“KPH Mantingan mendukung penuh program pengembangan tanaman tebu yang produktif. Kami siap memberikan pendampingan teknis maupun administrasi agar para penggarap dari LMDH Wana Langgeng, Bangun Wono, Sumber Rejeki, Trisno Wono, dan Sumber Urip dapat memperoleh hasil panen yang optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Sumber Urip Sarbini yang mewakili seluruh LMDH menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan sosialisasi secara langsung. Kami siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan agar program tanaman tebu di BKPH Kalinanas dapat berjalan dengan aman dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” katanya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penandatanganan komitmen bersama. Melalui kegiatan tersebut, Perhutani berharap sinergi dengan lima LMDH serta seluruh penggarap tanaman tebu di BKPH Kalinanas semakin kuat sehingga mampu mewujudkan pemanfaatan kawasan hutan yang produktif, legal, dan berkelanjutan. (Mnt/Ism)
Editor: Hening
Copyright © 2026
















Leave a Reply