MANTINGAN, (22/08/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalinanas, Suroto, melaksanakan sosialisasi kepada calon penggarap tanaman di Petak 52C-1 bersama jajaran Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) dalam wilayah BKPH Kalinanas dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Langgeng Desa Gaplokan yang diketuai Solikin, Sabtu malam (22/8).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas RPH Gaplokan, BKPH Kalinanas, tersebut dihadiri Kepala BKPH Kalinanas, Suroto, KRPH Kedungbacin, KRPH Gaplokan, KRPH Sumbejo, KRPH Bedingin, tujuh pengurus LMDH Wana Langgeng, serta 25 calon penggarap tanaman Petak 52C-1.
Petak 52C-1 memiliki luas 21,80 hektare dengan jarak tanam 6 x 2 meter dan merupakan tanaman jati JPP SP tahun 2015. Sosialisasi bertujuan menertibkan kegiatan penggarapan agar tidak merusak tanaman pokok yang telah maupun yang akan ditanam. Para penggarap juga diarahkan untuk turut menjaga tegakan jati di sekitar petak sehingga kelestarian hutan dan manfaatnya bagi masyarakat dapat terus terjaga.
Administratur KPH Mantingan melalui Kepala BKPH Kalinanas, Suroto, mengatakan sosialisasi tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan kegiatan penggarapan berjalan tertib dan tetap memperhatikan kelestarian tanaman pokok.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit, tetapi agar penggarapan tertib dan tidak merusak. Kami ingin para penggarap juga menjadi penjaga hutan. Tegakan jati yang sudah ada harus kita jaga bersama. Kalau rusak sekarang, anak cucu kita tidak akan mendapatkan manfaatnya. Target kita, Petak 52C-1 menjadi hutan lestari yang hasilnya dapat dinikmati bersama dalam jangka panjang,” ujar Suroto.
Dalam sosialisasi tersebut disepakati sejumlah ketentuan penggarapan. Para penggarap wajib mengikuti batas yang telah ditentukan dan hanya menggarap di Petak 52C-1 sesuai patok yang tersedia. Penggarap dilarang memperluas area garapan, membakar lahan, melakukan penebangan liar, maupun mengalihfungsikan kawasan menjadi tanaman keras lainnya tanpa izin.
Selain itu, setiap penggarap berkewajiban melakukan pemeliharaan dengan membersihkan gulma di sekitar bibit jati JPP. Penggarap juga wajib menjaga tegakan dan dilarang mengambil kayu, merusak tanaman, atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tanaman pokok di petak maupun kawasan sekitarnya.
LMDH Wana Langgeng bersama mandor dan KRPH juga akan melakukan pemantauan secara berkala serta segera melaporkan apabila ditemukan pelanggaran atau gangguan di lapangan.
Sementara itu, Ketua LMDH Wana Langgeng, Solikin, menyatakan kesiapan anggotanya untuk mengikuti ketentuan yang telah disepakati dan turut menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Kami dari LMDH siap tertib. Anggota juga saya pesan, menggarap boleh, tetapi harus tetap menjaga tanaman. Jangan sampai karena mencari hasil tumpangsari, tanaman jati justru rusak atau mati. Kita jaga bersama agar hutan tetap lestari, air lancar, dan masyarakat sejahtera,” ungkap Solikin.
Melalui kegiatan tersebut, Perhutani KPH Mantingan berharap batas dan aturan penggarapan dapat dipahami serta dilaksanakan oleh seluruh calon penggarap. Penertiban penggarapan di Petak 52C-1 seluas 21,80 hektare diharapkan mampu mendukung pertumbuhan tegakan jati yang produktif sekaligus memperkuat kemitraan antara Perhutani, LMDH, dan masyarakat desa hutan.
Perhutani KPH Mantingan mengajak seluruh penggarap dan LMDH menjadi mitra sekaligus penjaga hutan dengan semangat, “Garap Tertib, Tanaman Selamat, Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.” (Mnt/Ism)
Editor: Diono
Copyright © 2026
















Leave a Reply