Perhutani KPH Pati dan Pemkab Jepara Sinergikan Rencana Pemanfaatan Aset untuk Pembangunan Daerah

PATI (01/09/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara menggelar pertemuan di Kantor Perum Perhutani KPH Pati untuk membahas rencana pemanfaatan aset Perum Perhutani di kawasan pantai Jepara sebagai bagian dari pengembangan terminal pelabuhan dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Jepara, Karunatiti, menyampaikan sejumlah hal terkait rencana pengembangan kawasan, khususnya mengenai kemungkinan pemanfaatan aset Perum Perhutani yang berada di kawasan pantai Jepara.

Kepala Bappeda Kabupaten Jepara, Karunatiti, menanyakan kemungkinan aset Perum Perhutani yang berada di kawasan tersebut dapat dilepaskan untuk mendukung pembangunan terminal pelabuhan dan KPI.

Menanggapi hal tersebut, Administratur KPH Pati, Sukmono, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset perusahaan yang berada di luar kawasan hutan dapat dilakukan melalui beberapa skema sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu skema yang dapat ditempuh adalah kerja sama pemanfaatan aset yang, dalam batas kewenangannya, dapat diproses oleh Administratur KPH sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 07. Sementara itu, untuk skema pelepasan aset, kewenangannya berada pada tingkat Kantor Pusat Perum Perhutani serta Kementerian BUMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sukmono.

Dalam kesempatan tersebut, Perum Perhutani KPH Pati mempersilakan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menyampaikan permohonan secara resmi terkait rencana pemanfaatan aset dimaksud. Surat permohonan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk dilakukan pembahasan dan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme serta kewenangan yang berlaku di Perum Perhutani.

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan semangat membangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jepara dan Perum Perhutani dalam mendukung rencana pembangunan daerah, khususnya pengembangan infrastruktur pelabuhan dan kawasan industri.

Sebagai hasil pembahasan, Bappeda Kabupaten Jepara menyepakati untuk segera menyusun dan menyampaikan surat permohonan kepada Perum Perhutani KPH Pati untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan rencana pemanfaatan aset dapat dikaji secara komprehensif sehingga mendukung pembangunan Kabupaten Jepara sekaligus tetap memperhatikan aspek legalitas, tata kelola aset, dan ketentuan perusahaan. (Pat/Tgh)

Editor: Annisha
Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *