PEMALANG (03/09/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang mendampingi pelaksanaan survei lanjutan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Slarang pada Rabu (02/09). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan studi awal pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dengan tetap mengedepankan kelestarian kawasan hutan.
Survei tersebut melibatkan perwakilan PT PLN Nusantara Power, konsultan teknis, calon bidder, jajaran Perhutani KPH Pemalang, serta petugas lapangan BKPH Slarang.
Administratur Perhutani KPH Pemalang, Heri Nur Afandi, mengatakan bahwa Perhutani mendukung pelaksanaan survei dan kajian teknis sebagai langkah awal pengembangan energi terbarukan melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Perhutani pada prinsipnya mendukung kegiatan survei dan studi awal pengembangan energi baru terbarukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan kawasan hutan, aspek kelestarian lingkungan, serta peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Survei dilaksanakan di Petak 30, 31, dan 41 RPH Kramat, BKPH Slarang. Pada tahap awal, tim melakukan survei kondisi tanah dan geoteknik yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga Desember 2026. Selanjutnya, survei topografi akan dilaksanakan pada Oktober 2026 sebagai bagian dari penyusunan kajian teknis pembangunan PLTS.
Perwakilan PT PLN Nusantara Power, I Made Aryata, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperoleh data teknis awal sebagai dasar penyusunan studi kelayakan pembangunan PLTS.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Perhutani KPH Pemalang dalam pelaksanaan survei ini. Saat ini kami masih melakukan pengumpulan data awal dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan survei teknis sesuai tahapan yang telah direncanakan,” katanya.
Melalui pendampingan tersebut, Perhutani KPH Pemalang menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan yang selaras dengan prinsip pengelolaan hutan lestari. Dengan demikian, pengembangan energi terbarukan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan nasional tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan. (Pml/Sks)
Editor: Annisha
Copyright © 2026
















Leave a Reply