MANTINGAN, (03/09/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalinanas melaksanakan koordinasi perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan tebu berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kedungbacin, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, pada Selasa (02/09).
Koordinasi dilakukan oleh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberjo, Sutikno, bersama Kepala Desa Kedungbacin, Sekretaris Desa Kedungbacin, dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Rejeki. PKS yang akan diperpanjang berada di Petak 14b-1 dan Petak 11b RPH Sumberjo, BKPH Kalinanas. Kedua petak tersebut selama ini dikelola oleh mitra dari wilayah Desa Kedungbacin.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberjo, Sutikno, menyampaikan bahwa masa berlaku PKS pengelolaan tebu di Petak 14b-1 dan Petak 11b akan berakhir pada September 2026. Oleh karena itu, proses perpanjangan perlu segera diajukan sesuai Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023.
“Dalam periode kerja sama sebelumnya, mitra dinilai tertib secara administrasi dan tidak ditemukan pelanggaran batas. Untuk proses perpanjangan, mitra wajib melengkapi proposal, rencana tanam, serta surat rekomendasi dari pemerintah desa dan LMDH. Kami menargetkan berkas dapat dilengkapi bulan ini sehingga PKS baru dapat diterbitkan sebelum musim tanam tebu pada Oktober 2026,” ujarnya.
Menurut Sutikno, keterlibatan pemerintah desa dan LMDH diperlukan untuk memastikan validitas data serta mendukung kelancaran proses perpanjangan kerja sama.
“Hari ini saya berkoordinasi di Kantor Desa Kedungbacin bersama Kepala Desa Karjan, Sekretaris Desa, dan Ketua LMDH Sumber Rejeki. Agendanya adalah perpanjangan PKS pengelolaan tebu berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 untuk Petak 14b-1 dan Petak 11b. Kedua petak ini penting karena berada di wilayah Desa Kedungbacin. Kami meminta dukungan pemerintah desa dan LMDH untuk validasi data. Target kami, berkas lengkap bulan ini dan PKS baru dapat diterbitkan bulan depan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungbacin, Karjan, menyatakan dukungannya terhadap proses perpanjangan PKS tersebut. Menurutnya, keberlanjutan kerja sama pengelolaan tebu memberikan manfaat bagi masyarakat desa yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.
“Kami dari Pemerintah Desa Kedungbacin mendukung penuh perpanjangan PKS ini. Banyak warga kami yang menggantungkan hidup dari kegiatan pengelolaan tebu di RPH Sumberjo. Selama seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan, kami siap memberikan rekomendasi. Kami juga berharap Perhutani terus memberikan pendampingan agar hasil panen dapat meningkat,” ungkapnya.
Karjan menambahkan bahwa pemerintah desa akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan secara legal dan memberikan manfaat yang adil.
“Kami akan memusyawarahkan hal ini bersama BPD. Yang terpenting, warga kami tetap dapat mengelola lahan secara legal dan memperoleh hasil yang adil. Kami berterima kasih kepada KPH Mantingan karena telah melibatkan pemerintah desa dalam proses ini,” katanya.
Koordinasi perpanjangan PKS tersebut merupakan bagian dari upaya Perhutani KPH Mantingan dalam memastikan kemitraan pengelolaan tebu berjalan secara berkelanjutan, legal, dan transparan. Keterlibatan pemerintah desa dan LMDH diharapkan dapat mencegah potensi konflik lahan sekaligus mendukung pencapaian target produksi tebu tahun 2026.
Administratur KPH Mantingan, Rohasan, menegaskan bahwa proses perpanjangan PKS harus dilakukan sebelum masa berlaku kerja sama berakhir dengan tetap melibatkan pemerintah desa dan LMDH sesuai ketentuan yang berlaku.
“PKS harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Pemerintah desa dan LMDH perlu dilibatkan karena hal tersebut merupakan amanat Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023. Kemitraan yang baik harus memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegasnya. (Mnt/Ism)
Editor: Baim
Copyright © 2026
















Leave a Reply