Perhutani dan LMDH Samakan Pemahaman soal Kemitraan Kehutanan

PATI (16/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klumobangsri menggelar forum diskusi di kawasan Pantai Empurancak, Jepara, Jumat (16/10). Pertemuan tersebut membahas keberlanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus menyamakan pemahaman mengenai regulasi terbaru terkait pengelolaan kawasan hutan melalui skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).

Forum dibuka oleh Ketua Paguyuban LMDH BKPH Klumobangsri yang menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi terkait keberlanjutan kemitraan antara Perhutani dan masyarakat desa hutan. Beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan meliputi perubahan regulasi kerja sama pengelolaan kawasan hutan, pembagian sharing yang menjadi hak anggota sejak 2018 hingga sebelum diterbitkannya peraturan direksi terbaru Perum Perhutani, serta kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,5 persen.

Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Administratur KPH Pati, Kepala BKPH Klumobangsri, serta Kepala Subseksi yang membidangi kerja sama dan kemitraan.

Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, mengapresiasi Paguyuban LMDH yang telah menggagas pertemuan tersebut. Menurutnya, forum diskusi menjadi langkah penting untuk membangun komunikasi terbuka, meningkatkan kepercayaan, serta mempererat hubungan kemitraan antara Perhutani dan masyarakat desa hutan.

“Perhutani ingin merajut kembali hubungan yang baik melalui kemitraan yang saling menguntungkan. Harapannya, LMDH dapat mengembangkan usaha-usaha produktif yang mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan anggota, dengan tetap mengedepankan kelestarian hutan,” ungkap Sukmono.

Menanggapi pertanyaan mengenai perubahan regulasi, Sukmono menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama pengelolaan kawasan hutan harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun Peraturan Direksi (Perdir) Perum Perhutani. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan, termasuk pengaturan kewajiban PNBP sebesar 2,5 persen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait pembagian sharing, Sukmono menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menyampaikan surat kepada Direksi Perum Perhutani untuk memperoleh kejelasan mengenai hal tersebut. Hasil atau tanggapan dari Direksi akan diteruskan kepada LMDH setelah diterima.

Melalui diskusi tersebut, Paguyuban LMDH BKPH Klumobangsri menyatakan telah memahami adanya perubahan regulasi dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Pemahaman tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada anggota LMDH agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dalam melanjutkan kemitraan dengan Perhutani.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Perhutani dan LMDH, tidak hanya dalam menjaga keberlanjutan PKS, tetapi juga dalam mendorong pengembangan usaha produktif masyarakat yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Kelestarian hutan tetap menjadi prioritas utama. Melalui kemitraan yang harmonis, transparan, dan sesuai dengan regulasi, Perhutani KPH Pati bersama Paguyuban LMDH BKPH Klumobangsri berkomitmen menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.(PTI/TEGUH)

Editor: Annisha

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *