Perhutani Terima Kunjungan Buyer PT Interkayu Nusantara untuk Kenalkan Tata Kelola Kayu Lestari

RANDUBLATUNG, (16/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung menerima kunjungan tim pembeli (buyer) PT Interkayu Nusantara di ruang kerja Administratur KPH Randublatung pada Kamis (15/10). Kunjungan ini bertujuan mengenal lebih dekat tata kelola pengelolaan hutan, proses produksi kayu, serta sistem ketelusuran hasil hutan yang mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Randublatung, Rovi Tri Kuncoro, beserta jajaran manajemen; Manajer Pemasaran Cepu, Satrian Nur Alam, beserta asisten manajer; serta tim pembeli PT Interkayu Nusantara yang terdiri atas Prilly dan Erix.

Dalam pertemuan tersebut, Administratur KPH Randublatung, Rovi Tri Kuncoro, menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan tim PT Interkayu Nusantara. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan hutan di KPH Randublatung dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kelestarian, legalitas, dan tanggung jawab terhadap lingkungan yang didukung oleh penerapan sistem sertifikasi pengelolaan hutan.

Rovi menerangkan bahwa pengelolaan hutan berpedoman pada dokumen Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) untuk periode 2023–2032, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Teknik Tahunan (RTT). Perencanaan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan hutan, mulai dari persemaian, penanaman, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan hutan, hingga pemanenan kayu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketelusuran hasil hutan menjadi aspek penting untuk memastikan kayu yang diproduksi memiliki asal-usul yang jelas dan didukung dokumen legalitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mencakup kesesuaian lokasi petak, pencatatan hasil produksi melalui Laporan Hasil Produksi (LHP), Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), serta dokumen tata usaha hasil hutan lainnya.

Menurutnya, penerapan sistem ketelusuran tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemenuhan persyaratan pasar internasional, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR), dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. KPH Randublatung juga telah menerapkan sertifikasi Forest Stewardship Council Forest Management (FSC FM) sebagai bagian dari komitmen terhadap pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Rovi menyampaikan apresiasi kepada PT Interkayu Nusantara yang selama ini menjadi mitra pembelian kayu Perum Perhutani. Ia berharap kunjungan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai proses pengelolaan kayu dari hulu hingga hilir. Ia juga mempersilakan tim pembeli melakukan peninjauan lapangan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Randublatung III, lokasi petak tebangan, serta persemaian untuk melihat secara langsung proses pengelolaan dan ketelusuran kayu, khususnya jenis mahoni.

Sementara itu, perwakilan PT Interkayu Nusantara, Prilly, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada tim pembeli mengenai proses pembibitan, penanaman, pemanenan, hingga ketersediaan kayu di TPK, khususnya kayu mahoni di wilayah kerja Manajer Komersial Kayu Wilayah Cepu.

Ia berharap dukungan dan penjelasan dari jajaran Perhutani dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata kelola kayu, mulai dari proses di kawasan hutan hingga penatausahaan hasil hutan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip FSC dan persyaratan EUDR.

Melalui kunjungan ini, Perhutani KPH Randublatung berharap hubungan kemitraan dengan PT Interkayu Nusantara semakin erat. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap pengelolaan hutan yang lestari, transparan, serta didukung sistem ketelusuran hasil hutan yang jelas. (Rdb/Jun).

Editor: Baim

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *