Antisipasi Sengketa Batas Hutan, Perhutani Resmi Gandeng Notaris

BALAPULANG (14/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melakukan langkah konkret untuk menjaga aset negara berupa kawasan hutan yang berbatasan dengan permukiman warga. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan notaris di Kabupaten Tegal guna meningkatkan koordinasi dalam pengurusan sertifikat tanah dan mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Mewakili Administratur KPH Balapulang, Kepala Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Djuli Kusnadi, bekerja sama dengan notaris untuk menyosialisasikan peraturan mengenai tata cara pengajuan sertifikat hak milik, khususnya untuk bidang tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan maupun tanah milik perusahaan di luar kawasan hutan.

Dalam sosialisasi tersebut, Djuli menjelaskan pentingnya tanda batas kawasan hutan sebagai penanda pemisah yang jelas antara kawasan hutan dan kawasan bukan hutan. Ia menyampaikan bahwa pal batas merupakan batas fisik yang menunjukkan pemisahan wilayah hutan yang dilindungi oleh undang-undang dari lahan di luar kawasan hutan. Tanda batas tersebut antara lain berupa pal batas beton berangka besi.

“Pal batas merupakan penanda batas fisik dan hukum yang memisahkan kawasan hutan yang dilindungi undang-undang dari lahan di luar kawasan hutan. Penetapan batas ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik lahan dan perambahan, serta melindungi ekosistem hutan. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan ketentuan di bidang kehutanan, yang meliputi penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan, serta penetapan kawasan hutan,” papar Djuli.

Perwakilan notaris dari Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Nazar Karismantoro, menyambut baik kolaborasi antara Perhutani dan para notaris. Menurutnya, koordinasi tersebut penting sebagai acuan bagi notaris ketika menerima permohonan masyarakat untuk mensertifikatkan tanah, terutama bidang tanah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Ia menjelaskan bahwa di sejumlah wilayah pernah ditemukan persoalan pertanahan setelah permohonan sertifikat diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Persoalan tersebut antara lain berupa tanah sengketa dan bidang tanah yang terindikasi masuk dalam aset kawasan hutan, tetapi diajukan untuk memperoleh hak kepemilikan.

“Dengan adanya pertemuan hari ini, kami berharap dapat membangun sinergi antara notaris dan para pemangku kepentingan terkait. Koordinasi ini penting agar proses pengurusan sertifikat tanah, khususnya yang berbatasan dengan kawasan hutan, dapat dilakukan secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Nazar.

Melalui kerja sama ini, Perhutani KPH Balapulang berharap koordinasi dengan notaris dan pemangku kepentingan terkait semakin baik sehingga pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi sengketa yang dapat mengganggu kelestarian dan keamanan kawasan hutan. (Bpl/Jul).

Editor : Febby

Copyright@2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *