Cegah Longsor di Petuguran, Perhutani dan BPBD Banjarnegara Siap Pasak Lereng Hutan Pakai Akar Wangi

BANYUMAS TIMUR (02/07/2026) | Longsor tidak pernah terjadi begitu saja. Di banyak kawasan hutan, bencana ini sering diawali oleh perubahan kondisi lereng yang berlangsung perlahan. Aktivitas manusia yang tidak sesuai aturan dapat mempercepat kerusakan tanah dan mengurangi kemampuan lereng menahan air. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai sebelum musim hujan datang, bukan setelah bencana terjadi.

Komitmen tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Sosialisasi Mitigasi Daerah Rawan Longsor yang digelar di Balai Desa Petuguran, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara pada Rabu (01/07). Kegiatan ini melibatkan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Punggelan, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pandanarum, Pemerintah Desa Petuguran, serta sekitar 50 warga Dusun Jombok yang selama ini beraktivitas di sekitar kawasan hutan.

Perhutani menempatkan perlindungan kawasan sebagai perhatian utama. Sosialisasi tidak hanya membahas kesiapsiagaan menghadapi longsor dan kebakaran hutan, tetapi juga mengajak masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi lereng. Lereng yang tetap tertutup vegetasi memiliki daya ikat tanah yang lebih baik sehingga potensi longsor dapat ditekan.

Salah satu hasil penting dalam pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk menghentikan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, khususnya di lokasi yang sebelumnya telah mengalami longsor di Petak 62K yang merupakan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS). Kesepakatan ini menjadi langkah awal agar kawasan yang rusak memiliki kesempatan untuk pulih secara alami maupun melalui upaya rehabilitasi.

Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala BKPH Karangkobar, Wasis Susatyo, mengatakan bahwa menjaga kawasan rawan longsor merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, perlindungan hutan tidak hanya bertujuan menjaga tegakan, tetapi juga melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.

“Pencegahan selalu lebih efektif dibanding penanganan setelah bencana terjadi. Oleh sebab itu, Perhutani terus mendorong edukasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok yang sering berinteraksi dengan kawasan hutan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Petuguran, Rohmat, mengingatkan bahwa wilayah Desa Petuguran memiliki topografi berbukit dengan lereng yang curam sehingga membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi saat musim hujan. “Sebagai tindak lanjut, kawasan akan ditanami rumput akar wangi pada musim penghujan,” imbuhnya.

Tanaman ini dikenal memiliki sistem perakaran yang dalam dan rapat sehingga mampu membantu mengikat tanah pada lereng. Meski bukan satu-satunya solusi, penanaman vegetasi penguat lereng menjadi bagian penting dalam mitigasi bencana yang berbasis alam.

Kesepakatan lain yang dihasilkan adalah pengawasan bersama terhadap kawasan Petak 61 dan Petak 62 RPH Pandanarum. Perhutani bersama pemerintah desa, aparat, dan instansi terkait akan melakukan pemantauan secara berkala. Pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa mitigasi bencana tidak cukup mengandalkan pembangunan fisik. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pemanfaatan kawasan hutan menjadi fondasi utama. Hutan yang tetap terjaga bukan hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi pelindung alami yang mengurangi risiko longsor dan menjaga keselamatan warga di sekitarnya. (Byt/Mei)

Editor: Ulfa

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *