KENDAL (17/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan kawasan hutan pada Rabu (12/06).
Kegiatan tersebut merupakan evaluasi pelaksanaan kerja sama penggunaan kawasan hutan untuk akses jalan masuk antara Perhutani dan Puri Delta Asri seluas 0,05 hektare yang berada di petak 45H Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Palir, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mangkang, KPH Kendal. Secara administratif, lokasi tersebut berada di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Kerja sama penggunaan kawasan hutan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan (SDH) dan Pengembangan Bisnis, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Kepala BKPH Mangkang, Kepala RPH Palir, serta jajaran Perhutani. Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh Perhutani dan DLHK Provinsi Jawa Tengah tersebut bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan penggunaan kawasan hutan guna menjaga kelestarian lingkungan.
Administratur KPH Kendal, Muhadi, melalui Kepala Seksi Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis, Mita Nurdyana, menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan perjanjian kerja sama berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk akses infrastruktur strategis.
“Evaluasi perjanjian kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola lingkungan berjalan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi dalam menekan dampak ekologis serta memastikan pelaksanaan rehabilitasi lahan berjalan dengan baik guna mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan KPH Kendal, Maswan, menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan monitoring lapangan secara bersama-sama untuk memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Puri Delta Asri sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi hasil evaluasi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Puri Delta Asri menyatakan kesiapan perusahaan untuk menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi yang telah disampaikan oleh tim.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan arahan yang telah diberikan oleh tim. Kami siap memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam berita acara dan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Perhutani dan DLHK Provinsi Jawa Tengah berharap pemanfaatan kawasan hutan dapat terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku, tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi semua pihak. Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan fungsi hutan dan kepatuhan terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan. (Kdl/Tmy)
Editor: Hening
Copyright © 2026
















Leave a Reply