Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi dan teknis penataan batas kawasan hutan guna memastikan kepastian hukum, tertib tata batas, serta kesesuaian data spasial terhadap lahan kompensasi PKKH yang telah ditetapkan.
Dari pihak Perhutani KPH Balapulang, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) beserta Kepala Sub Seksi Perencanaan yang turut melakukan pendampingan dan koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan supervisi pengukuran tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur dari Departemen Perencanaan (Depren), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tata Ruang, serta Camat Banjarharjo beserta jajaran yang memberikan dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan di wilayah administrasi Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Administratur KPH Balapulang melalui Kepala Seksi PSDH, Biawnillah, menyampaikan bahwa kegiatan supervisi pengukuran ini memiliki peranan penting dalam mendukung proses penataan batas kawasan hutan secara tepat dan akuntabel, terutama pada areal yang berasal dari lahan kompensasi PKKH PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Tahap I.
“Pendampingan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi guna memastikan proses pengukuran dan penataan batas kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta kepastian batas kawasan hutan secara administratif maupun teknis di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DLHK Provinsi Jawa Tengah, Indira, menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam pelaksanaan penataan batas kawasan hutan, terutama untuk menyelaraskan data pengukuran, tata ruang wilayah, serta legalitas kawasan agar proses berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Dengan adanya supervisi dan pendampingan ini, diharapkan pelaksanaan penataan batas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi PKKH PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Tahap I di Kabupaten Brebes dapat berjalan lancar, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum atas batas kawasan hutan demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. (Bpl/Mmy)
Leave a Reply