Perhutani KPH Cepu Dorong Pemanfaatan Kawasan Hutan Secara Legal untuk Kesejahteraan Masyarakat

CEPU, BLORA RAYA (12/08/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu mengingatkan jajaran operasional dan mitra strategis mengenai pentingnya memahami perbedaan mendasar antara penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan, baik dari sisi aturan maupun fungsinya. Langkah edukasi tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko konflik tenurial sekaligus menjaga kelestarian hutan di tengah tingginya tekanan sosial, Rabu (12/08).

Administratur KPH Cepu Yeni Ernaningsih mengatakan bahwa secara aturan dan fungsi, penggunaan kawasan hutan di wilayah Perhutani merupakan kegiatan pemakaian kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok hutan. Penggunaan kawasan hutan antara lain dapat dilakukan untuk kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, kegiatan religi, dan kegiatan sosial. Perizinan penggunaan kawasan hutan diberikan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Administratur KPH Cepu Yeni Ernaningsih menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan merupakan kegiatan pemakaian kawasan hutan untuk memperoleh hasil hutan kayu dan bukan kayu dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan kawasan hutan memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda karena berfokus pada kegiatan ekonomi di dalam sektor kehutanan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian.

Ketentuan tersebut mencakup kegiatan budidaya, pemanfaatan jasa lingkungan, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu tanpa merusak tegakan. Fungsi utamanya adalah mengoptimalkan nilai ekonomi kawasan hutan secara lestari, antara lain melalui pengembangan ekowisata, pemanfaatan air, serta penerapan sistem tumpangsari di bawah tegakan pohon yang dikelola bersama masyarakat.

Melalui skema tersebut, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan mitra lainnya dapat memperoleh akses untuk memanfaatkan ruang di antara tegakan pohon dengan menanam komoditas pangan seperti jagung, kopi, atau porang melalui skema kerja sama. Program kemitraan tersebut menjadi salah satu instrumen dalam penyelesaian konflik sekaligus penggerak ekonomi kerakyatan melalui kerja sama yang saling menguntungkan.

Kolaborasi tersebut juga dapat mengintegrasikan sektor kehutanan dengan sektor lainnya, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan, dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian hutan.

Sementara itu, Ketua LMDH Jati Arum Ari Sayoko menyampaikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan membuka ruang legal bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan melalui skema kemitraan produktif. Melalui pemahaman tersebut, para petani menyadari bahwa pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan, antara lain dengan menanam komoditas tumpangsari seperti jagung, kopi, dan porang di bawah tegakan pohon. (Cpu/Pai)

Editor: Diono
Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *