KENDAL (23/09/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menggelar sosialisasi segregasi scope Forest Stewardship Council (FSC) lingkup KPH Kendal di Lapangan Kedungsuren, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedung Pucung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mangkang, Selasa (22/09). Kegiatan tersebut diikuti oleh Administratur KPH Kendal beserta jajaran, Administratur Perhutani Divisi Regional (PHW) Pekalongan beserta jajaran, Kepala BKPH, Kepala RPH, mandor, serta karyawan lapangan se-KPH Kendal.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh petugas lapangan terkait penerapan sistem segregasi dalam skema sertifikasi FSC. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pentingnya pemisahan secara tegas antara produk kayu bersertifikat FSC dan produk non-FSC, mulai dari proses perencanaan hingga pemasaran. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas sertifikasi FSC yang dimiliki Perhutani.
Administratur KPH Kendal, Muhadi, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan mengenai pentingnya segregasi dalam penerapan standar Chain of Custody (CoC) FSC. Sebagai perusahaan pengelola hutan yang telah tersertifikasi FSC, Perhutani wajib memastikan bahwa produk kayu yang dihasilkan berasal dari sumber yang dikelola secara lestari serta dapat dibedakan secara jelas antara kayu FSC dan non-FSC.
“Melalui sosialisasi ini, kami memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan mengenai pentingnya segregasi dalam penerapan standar Chain of Custody FSC. Setiap proses harus dilakukan secara konsisten agar produk kayu bersertifikat FSC tetap dapat ditelusuri dan tidak tercampur dengan produk non-FSC,” ujar Muhadi.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan secara lebih rinci mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) segregasi, penggunaan tanda, penandaan dokumen, serta risiko yang dapat terjadi apabila terdapat pencampuran (mixing) antara produk FSC dan non-FSC. Hal tersebut penting untuk menjaga kredibilitas sertifikasi pengelolaan hutan lestari yang dimiliki Perhutani.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, seluruh karyawan KPH Kendal diharapkan dapat menerapkan prinsip segregasi secara konsisten di lapangan. Dengan demikian, sistem Chain of Custody (CoC) FSC tetap terjaga dan produk kayu Perhutani dapat memenuhi persyaratan pasar global sebagai produk yang berasal dari hutan yang dikelola secara lestari dan bertanggung jawab. (Kdl/Tmy)
Editor: Nisa
Copyright © 2026
















Leave a Reply