KEDU SELATAN (11/09/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purworejo dalam rangka persiapan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani KPH Kedu Selatan dan Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu (9/9). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pengelolaan sumber daya hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Purworejo, koordinasi diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Bekti Wicaksono, beserta jajaran. Sementara itu, Perhutani KPH Kedu Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Keuangan, SDM, dan Umum, Nana Widayat, serta Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan, Koko Winarko, beserta jajaran.
Dalam koordinasi tersebut dibahas sejumlah hal yang berkaitan dengan persiapan penandatanganan MoU, termasuk penyelarasan materi kerja sama, kesiapan administrasi, serta langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan kerja sama dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi kedua institusi.
Administratur KPH Kedu Selatan melalui, Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan , Koko Winarko, menyampaikan pentingnya membangun hubungan kerja yang sinergis dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, khususnya dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan setiap pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purworejo, Bekti Wicaksono, menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Kedu Selatan atas koordinasi yang telah dilakukan. Ia menyatakan kesiapan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk mendukung dan bersinergi dengan Perhutani dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan proses persiapan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dapat berjalan lancar dan menjadi landasan bagi penguatan kerja sama antara Perhutani KPH Kedu Selatan dan Kejaksaan Negeri Purworejo. Sinergi kedua lembaga juga diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pengelolaan kawasan hutan secara profesional dan bertanggung jawab.
Kerja sama yang terjalin diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang baik, kepastian hukum, serta pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan. (Kds/Bhs)
Editor: Nisa
Copyright © 2026
















Leave a Reply