Perhutani KPH Randublatung dan Dinas P4 Blora Koordinasikan Pengajuan Pupuk Bersubsidi bagi LMDH Tahun 2027

RANDUBLATUNG (01/10/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama Asosiasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah KPH Randublatung melaksanakan koordinasi dan silaturahmi dengan Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (P4) Kabupaten Blora, Selasa (29/09). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas P4 Kabupaten Blora tersebut membahas mekanisme pengajuan pupuk bersubsidi bagi masyarakat desa hutan, khususnya terkait persyaratan administrasi dan legalitas dalam pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2027.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subseksi Kemitraan Produktif Perhutani KPH Randublatung Juwarno, Kepala Dinas P4 Kabupaten Blora Mudhadiyanto, Wakil Kepala Dinas P4 Kabupaten Blora Lilik, serta Ketua Asosiasi LMDH Wahana Makarti Wana Sumaji beserta anggota.

Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro melalui Kepala Subseksi Kemitraan Produktif Juwarno menyampaikan bahwa Perhutani akan melakukan penyesuaian data luas garapan dalam pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan data luas agroforestri yang terdapat di wilayah KPH Randublatung.

“Data luas garapan agroforestri akan kami sesuaikan dengan kondisi dan data yang ada di KPH Randublatung. Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan kepada Administratur untuk mendapatkan legalitas,” jelas Juwarno.

Juwarno juga menegaskan bahwa Perhutani akan terus membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah maupun masyarakat desa hutan.

“Perhutani berkomitmen mendukung proses pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat secara tertib dan sesuai ketentuan. Koordinasi seperti ini penting untuk menyamakan persepsi sehingga setiap proses administrasi dapat berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P4 Kabupaten Blora Mudhadiyanto menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru yang harus dipenuhi oleh seluruh kelompok dalam proses pengajuan pupuk bersubsidi. Bagi LMDH, salah satu persyaratan utama adalah adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola lahan hutan yang ditandatangani oleh Administratur.

“PKS menjadi dasar pengajuan e-RDKK pupuk bersubsidi bagi LMDH. Sedangkan untuk Kelompok Tani Hutan (KTH), dapat menggunakan PKS atau surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Mudhadiyanto.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengajuan e-RDKK dilakukan secara bertahap. Data penggarap juga dapat diperbarui selama tahun berjalan apabila terdapat penambahan maupun pengurangan penggarap. Hal tersebut diperlukan karena masa berlaku PKS tidak selalu sama dan dalam kondisi tertentu dapat mulai berlaku atau berakhir pada pertengahan tahun.

Mekanisme pengajuan e-RDKK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 33 Tahun 2026.

Ketua Asosiasi LMDH Wahana Makarti Wana Sumaji menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi sekaligus silaturahmi antara LMDH dan Dinas P4 Kabupaten Blora. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan LMDH juga memperkenalkan sejumlah LMDH yang hadir, di antaranya LMDH Langgeng Jati Desa Tanggel, Wana Jati Wasesa Desa Gembyungan, Wana Asri Kelurahan Wulung, Jati Unggul Desa Mendenrejo, Rimba Bantala Desa Buloh, Jati Lestari Desa Kadengan, dan Rimba Lestari Desa Doplang.

“Kami berharap alokasi pupuk bersubsidi tahun 2027 tetap dapat diakses oleh LMDH dengan tetap mengikuti aturan dan regulasi yang ditetapkan. Kami juga berharap ada solusi bagi LMDH yang belum memiliki PKS dengan Perhutani,” ujar Sumaji.

Ia juga menyampaikan harapan agar Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (Kulin KK) yang telah dimiliki oleh LMDH dapat menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan pupuk bersubsidi.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Perhutani, Dinas P4, dan LMDH sehingga proses pendataan serta pengajuan pupuk bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi. Sinergi tersebut juga diharapkan dapat mendukung produktivitas agroforestri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan. (Rdb/Jun)

Editor: Nasyia

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *