RANDUBLATUNG (02/09/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama PT Suma Perkasa Mandiri melaksanakan penandatanganan kerja sama tenaga alih daya tahun 2026 di Ruang Rapat O1, Selasa (01/09).
Kegiatan tersebut dihadiri Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro, Wakil Administratur KPH Randublatung Bambang Sunarto, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, dan Teknologi Informasi (IT) Edy Puryoto, Direktur PT Suma Perkasa Mandiri Sudarwati, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Hestin, Kepala Sub Seksi SDM dan Umum Windarji, serta para tenaga kerja alih daya.
Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan penandatanganan kerja sama tenaga alih daya bersama PT Suma Perkasa Mandiri.
“Saya mengucapkan selamat kepada calon karyawan PT Suma Perkasa Mandiri yang akan ditempatkan di Perum Perhutani KPH Randublatung dan bergabung bersama kami untuk melaksanakan pekerjaan pengamanan hutan sebagai mandor polisi hutan (Polter) di Perum Perhutani KPH Randublatung,” ujar Rovi.
Lebih lanjut, Rovi menjelaskan bahwa para tenaga alih daya tersebut nantinya akan melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pengamanan hutan. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan pembekalan dalam waktu dekat mengenai berbagai persyaratan dan aturan yang harus dipahami selama menjalankan tugas.
“Pembekalan ini penting agar rekan-rekan mengetahui tugas pokok dan fungsi sebagai Polter atau petugas keamanan hutan yang bertugas di wilayah Perum Perhutani,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Hestin, menyampaikan bahwa pihaknya merupakan salah satu pihak yang memberikan layanan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang bekerja melalui PT Suma Perkasa Mandiri untuk melaksanakan perjanjian kerja sama sebagai mandor Polter di Perum Perhutani KPH Randublatung.
“Apabila ada hal yang perlu disampaikan atau ditanyakan terkait kepesertaan, rekan-rekan dapat berkoordinasi dengan bagian sumber daya manusia (HRD) PT Suma Perkasa Mandiri,” ujar Hestin.
Hestin juga menjelaskan bahwa hak pekerja tenaga alih daya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut Hestin, setelah menandatangani kontrak kerja sama, para pekerja akan memperoleh hak atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Kesehatan diberikan subsidi dari Perum Perhutani. Namun, saudara harus melakukan pendaftaran secara mandiri dan memastikan kepesertaan tetap aktif. Kartu kepesertaan nantinya diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Sementara itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan penyedia tenaga alih daya. Jaminan tersebut mencakup jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Lebih lanjut, Hestin menyampaikan bahwa meskipun berstatus sebagai tenaga alih daya, pekerja tetap memiliki hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, serta tunjangan hari raya (THR).
“Status sebagai tenaga alih daya tidak menghilangkan hak pekerja. Saudara tetap memiliki hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, waktu kerja, dan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Kom-PHT/Rdb/Jun)
Editor: Febby
Copyright © 2026
















Leave a Reply