PATI 10/06/2026 | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi lokasi kerja sama penggunaan alur kawasan hutan untuk peningkatan jalan di Kabupaten Jepara pada Selasa (10/06).
Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh tim Perhutani KPH Pati ini bertujuan memperkuat sinergi antarpihak serta memastikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan. Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama penggunaan kawasan hutan tersebut dilaksanakan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan skema kerja sama, sebagaimana tertuang dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.121/MenLHK-PKTL/REN/PLA.0/1/2020. Lokasi kerja sama berada pada alur petak kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tubanan dan RPH Kembang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klumobangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dengan luas areal sekitar 8,68 hektare.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klumobangsri, Sumanto; Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan KPH Pati, Sulewi; petugas lapangan Perhutani; Sekretaris DPUPR Kabupaten Jepara, Hanief Kurniawan; serta Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Jepara, Dimas Hanantiyo.
Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klumobangsri, Sumanto, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan kerja sama penggunaan kawasan hutan antara Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Jepara berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam kerja sama telah dilaksanakan dengan baik. Kami berharap pemanfaatan alur kawasan hutan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai jalan alternatif yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sumanto.
Sementara itu, Sekretaris DPUPR Kabupaten Jepara, Hanief Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Perhutani. Menurutnya, peningkatan jalan pada alur kawasan hutan dilakukan untuk mempermudah akses transportasi antardesa sehingga dapat menunjang aktivitas masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Perhutani. Sesuai dengan permohonan yang diajukan, Pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan peningkatan jalan alur hutan melalui pengecoran jalan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan akses jalan penghubung antardesa guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan,” terangnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Perhutani berharap pelaksanaan kerja sama penggunaan kawasan hutan dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan. (Pti/Rsw)
Editor: Hening
Copyright © 2026
















Leave a Reply