Taktik Amankan Aset Jati: Skuad KPH Kendal Legalkan Ratusan Petani Kopi di Batang

KENDAL (22/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal melaksanakan penandatanganan sekaligus penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agroforestry tentang pengelolaan lahan dan pemanfaatan kawasan hutan kepada petani kopi yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Lestari, Desa Pecalungan, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Desa tersebut mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani kopi dan akan mengelola kawasan hutan dengan sistem bagi hasil atau sharing profit. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Pecalungan, wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Subah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Subah (22/06).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Agraria Maswan, Kepala Sub Seksi Agroforestri dan Ekowisata Supriyono, Kepala RPH Subah Binangkit, jajaran Perhutani, Kepala Desa Pecalungan Mulyono beserta perangkat desa, Ketua LMDH Wana Lestari Kadir beserta pengurus dan anggota, serta masyarakat setempat.

Administratur KPH Kendal melalui Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Agraria (KSS HKTA) Maswan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata kolaborasi antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan lahan produktif melalui sistem sharing profit. Masyarakat Desa Pecalungan yang tergabung dalam LMDH Wana Lestari akan mengelola kawasan hutan dengan menanam kopi di bawah tegakan pohon jati melalui skema PKS agroforestry.

Dengan kerja sama ini, masyarakat dapat memanfaatkan lahan di bawah tegakan untuk budidaya tanaman produktif, dengan tetap menjaga kelestarian hutan serta memperoleh manfaat ekonomi.

Kepala Sub Seksi Agroforestri dan Ekowisata Supriyono menegaskan bahwa kerja sama ini memberikan legalitas bagi petani untuk mengelola lahan di kawasan hutan dengan sistem bagi hasil serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Sistem ini menerapkan pola tumpangsari tanaman kopi di bawah tegakan pohon hutan. Petani memperoleh hak pengelolaan lahan secara legal serta pembagian hasil panen sesuai kesepakatan, dengan kewajiban menjaga kelestarian hutan, menanam tanaman pokok, serta tidak melakukan penebangan tanpa izin.

Kepala Desa Pecalungan Mulyono menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program kemitraan antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan yang terus dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian warga desa hutan sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

“Ini merupakan bagian dari program kemitraan antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan dalam pengembangan sistem agroforestry kopi yang mengombinasikan tanaman kehutanan dengan tanaman perkebunan bernilai ekonomi tinggi seperti kopi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LMDH Wana Lestari Kadir menyampaikan terima kasih kepada Perhutani atas kerja sama yang telah terjalin. Ia berharap pendapatan petani kopi di kawasan hutan dapat terus meningkat sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa hutan sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem hutan.

“Kolaborasi ini terbukti memberikan dampak positif, tidak hanya bagi petani kopi, tetapi juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan serta keberlanjutan ekosistem hutan itu sendiri,” ungkapnya. (Kdl/Tmy).

Editor: Hening

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *