Perhutani KPH Kendal Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih melalui Sinergi dengan Pemda

KENDAL, (17/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal terus memperkuat sinergi dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kendal melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembahasan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kendal. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Kendal pada Rabu (17/06).

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Perhutani dalam membangun komunikasi yang lebih intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran kepala dinas terkait di Kabupaten Kendal, khususnya mengenai penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Administratur/Kepala KPH Kendal, Muhadi, melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, Mita Nurdyanan, menyampaikan bahwa Perhutani senantiasa mendukung program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari total lokasi yang telah diproses dan memperoleh surat pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perhutani terdapat tujuh lokasi. Enam lokasi berada di wilayah KPH Kendal dan satu lokasi berada di wilayah KPH Kedu Utara. Dukungan Perhutani dalam proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian, dukungan Perhutani KPH Kendal terhadap pembangunan KDKMP sudah maksimal,” jelas Mita.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil paparan dalam rapat, terdapat dua lokasi tambahan yang belum diajukan untuk memperoleh pertimbangan teknis.

“Kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Kendal agar segera mengajukan permohonan pertimbangan teknis untuk kedua lokasi tersebut dengan melampirkan peta lokasi yang diperlukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mita menjelaskan bahwa Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penggunaan kawasan hutan. Namun, Perhutani dapat memberikan dukungan data yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan kepada Menteri Kehutanan maupun Gubernur.

“Terkait berbagai persyaratan penggunaan kawasan hutan, kami menyarankan agar pemerintah daerah dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menegaskan kepada seluruh OPD terkait agar segera meningkatkan koordinasi dengan para pemilik aset, baik BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah lainnya, guna mempercepat proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kendal.

“Kita harus mengakselerasi pelaksanaan program ini karena saat ini Kabupaten Kendal masih berada di peringkat ke-25 di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang lebih cepat dan terkoordinasi,” tegas Agus.

Ia juga meminta seluruh kepala dinas terkait untuk saling melengkapi dan mengomunikasikan seluruh persyaratan penggunaan aset yang dibutuhkan dalam pembangunan KDKMP.

“Jangan sampai Kabupaten Kendal menjadi daerah yang paling lambat dalam pelaksanaan program strategis nasional ini. Semua pihak harus bergerak bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” pungkasnya. (Kdu/MWN)

Editor: Diono

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *