Perhutani KPH Blora dan KJPP Lakukan Verifikasi Aset Biologis untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan

BLORA, PERHUTANI (03/07/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melaksanakan kegiatan verifikasi aset biologis bersama tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari proses penilaian aset biologis yang berada di kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (03/07).

Verifikasi lapangan diikuti Kepala Seksi Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) KPH Blora Sungkono, Asper/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Kalonan beserta jajaran, Asper/KBKPH Kalisari beserta jajaran, Kepala Sub Seksi Kemitraan KPH Blora, serta tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Adapun lokasi yang menjadi objek verifikasi meliputi Petak 50 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalonan BKPH Kalonan yang merupakan areal tanaman tebu Temani (Tebu Mandiri Perhutani), Petak 56 RPH Jembangan BKPH Kalonan, Petak 92 B-1 RPH Kalisari BKPH Kalisari yang merupakan tanaman tebu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani, serta Petak 109 C-1 RPH Kalisari BKPH Kalisari. Pada setiap lokasi tersebut, tim melakukan pengecekan kondisi lapangan, potensi tanaman, aksesibilitas, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan sebagai bahan penilaian aset biologis.

Administratur KPH Blora melalui Kepala Seksi Madya PSDH KPH Blora Sungkono menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi ini merupakan tahapan penting dalam memastikan data aset biologis yang dimiliki Perhutani sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Penilaian dilakukan secara profesional oleh tim independen yang memiliki kompetensi di bidang penilaian aset.

“Tim KJPP melaksanakan verifikasi aset biologis dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Selain melakukan identifikasi terhadap potensi tanaman yang ada di kawasan hutan, tim juga menilai kondisi akses menuju lokasi, konfigurasi kawasan hutan, serta berbagai aspek teknis lainnya yang menjadi dasar dalam proses penilaian aset biologis,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota tim KJPP Fikri Maulana menjelaskan bahwa kegiatan penilaian dilakukan terhadap aset biologis yang berada di wilayah kerja KPH Blora. Penilaian tidak hanya melihat kondisi tanaman, tetapi juga memperhatikan fungsi kawasan hutan, karakteristik lahan, serta faktor-faktor pendukung lainnya yang berpengaruh terhadap nilai aset.

“Kegiatan ini bertujuan memperoleh data yang akurat mengenai aset biologis yang dikelola Perum Perhutani KPH Blora. Seluruh proses penilaian dilaksanakan secara independen dan profesional sesuai dengan standar penilaian yang berlaku sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Melalui kegiatan verifikasi ini, Perhutani KPH Blora berharap dapat memperoleh data aset biologis yang valid dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan serta mendukung pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Blr/Ist)

Editor: Tri
Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *