Perhutani KPH Cepu Perkuat Ketahanan Pangan melalui Agroforestri Jagung Bersama LMDH

CEPU, BLORA RAYA (12/08/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan hutan. Melalui kesepakatan tersebut, masyarakat desa hutan memiliki payung hukum yang sah untuk memanfaatkan lahan di bawah tegakan pohon milik negara, Selasa (11/08). Program sinergi ini berfokus pada pengembangan sistem agroforestri atau tumpangsari dengan menanam tanaman pangan jenis jagung.

Dokumen PKS tersebut memberikan kepastian legalitas bagi para petani yang tergabung dalam LMDH sehingga mereka dapat beraktivitas secara aman dan sesuai ketentuan. Perhutani menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan potensi lahan hutan tanpa mengganggu kelestarian ekosistem. Kepastian hukum tersebut juga diharapkan dapat mencegah konflik lahan serta menutup celah terjadinya aktivitas pemanfaatan hutan secara ilegal.

Administratur KPH Cepu Yeni Ernaningsih mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan menanam jagung di sela-sela tegakan pohon seperti jati, mahoni, atau kayu putih yang masih produktif. Para petani diwajibkan turut menjaga dan merawat pohon-pohon utama milik Perhutani agar terhindar dari kerusakan maupun pencurian. Pola tumpangsari jagung dinilai efektif karena karakteristik tanaman tersebut tidak mengganggu pertumbuhan pohon hutan di atasnya.

Ke depan, Perhutani bersama dinas terkait akan terus melakukan pendampingan secara berkala kepada para petani LMDH agar produktivitas dan hasil panen jagung dapat meningkat. Melalui komitmen bersama tersebut, hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Cepu diharapkan tetap lestari dan hijau, sementara masyarakat di sekitarnya semakin sejahtera.

Sementara itu, Ketua LMDH Wana Tani Makmur Ahmad Dian Purnama menyambut baik legalitas yang telah diterbitkan karena memberikan kepastian usaha jangka panjang bagi para anggotanya. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, LMDH kini lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah, mulai dari bantuan benih unggul hingga pupuk bersubsidi. Legalitas tersebut dinilai dapat meningkatkan kepercayaan diri petani dalam menginvestasikan modal dan tenaga mereka untuk mengelola lahan hutan secara produktif.

Dari sisi ekonomi, program agroforestri jagung ini diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan hingga jutaan rupiah per hektare setiap musim panen. Keberhasilan program tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu pilar dalam mendukung ketahanan pangan nasional di tingkat daerah. Hasil yang diperoleh nantinya akan dibagikan sesuai dengan mekanisme persentase bagi hasil (sharing) yang telah disepakati bersama dalam PKS. (Cpu/Pai)

Editor: Diono
Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *