Perhutani KPH Cepu Ikuti Sosialisasi dan Monev Agroforestry serta Pencegahan Karhutla

CEPU (14/10/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu mengikuti kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) agroforestry serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora bersama Perum Perhutani. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wana Wisata Goa Terawang Ecopark, Selasa (13/10).

Kegiatan tersebut melibatkan lima KPH di wilayah Blora Raya, yaitu KPH Cepu, KPH Blora, KPH Randublatung, KPH Mantingan, dan KPH Kebonharjo. Pertemuan ini menjadi sarana koordinasi dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program agroforestry berjalan sesuai dengan ketentuan serta memberikan manfaat bagi Perhutani dan masyarakat sekitar hutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Cepu Yeni Ernaningsih, Administratur KPH Blora, Administratur KPH Randublatung, Administratur KPH Mantingan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Blora, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, para Wakil Administratur/Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Blora Raya beserta jajaran, para Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) se-KPH Blora, serta perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-Blora Raya.

Administratur KPH Cepu Yeni Ernaningsih menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan monev agroforestry serta pencegahan karhutla merupakan langkah penting untuk meningkatkan tata kelola kerja sama agroforestry sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan.

“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen memastikan pelaksanaan agroforestry berjalan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak. Kami juga mendorong peran aktif LMDH sebagai mitra Perhutani agar program agroforestry dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan,” ungkap Yeni Ernaningsih.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Blora Agus Rudi Wawan menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan agroforestry berjalan dengan baik di seluruh wilayah kerja Perhutani Blora Raya. Ia berharap seluruh kegiatan agroforestry dilaksanakan secara tertib sehingga dapat mendukung pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus meningkatkan pendapatan Perum Perhutani.

Agus Rudi Wawan juga menekankan pentingnya peran LMDH dalam mendukung keberhasilan program tersebut. Menurutnya, kerja sama dan dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar pelaksanaan agroforestry dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan.

Selain membahas agroforestry, ia mengingatkan seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau. Seluruh pihak diimbau menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Ia juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, ekosistem, dan kehidupan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur ketentuan hukum terkait tindak pidana di bidang kehutanan. Ia mengajak seluruh pihak untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak Perhutani dan seluruh pemangku kepentingan harus terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Jangan sampai ada kegiatan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat maupun alam,” ungkapnya. (Cpu/Pai).

Editor: Nisa

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *