MANTINGAN (20/08/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan terus mendorong optimalisasi aset nonproduktif melalui pendekatan jemput bola kepada calon mitra. Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar pertemuan teknis bersama calon penyewa Rumah Dinas Perhutani yang berada di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, pada Kamis (20/08).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor KPH Mantingan, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 65, Rembang, mulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri calon mitra Riky R, Kepala Sub Seksi (KSS) Sarpra, Optimalisasi Aset dan IT KPH Mantingan Suratno, serta dua staf Sarpra KPH Mantingan. Pertemuan membahas teknis perjanjian sewa satu unit rumah dinas yang berada di kompleks Perumahan Perhutani Desa Pandean.
Bangunan rumah dinas tersebut dalam kondisi sekitar 85 persen layak huni, dengan luas tanah 70 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi. Rumah tersebut dilengkapi dua kamar tidur, satu kamar mandi, dan dapur. Calon mitra Riky R mengajukan sewa untuk tempat tinggal keluarga selama dua tahun dengan opsi perpanjangan.
Kepala Sub Seksi (KSS) Sarpra, Optimalisasi Aset dan IT KPH Mantingan Suratno menjelaskan bahwa optimalisasi aset nonproduktif merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan perusahaan sekaligus mencegah kerusakan aset yang tidak dimanfaatkan.
“Kamis siang saya undang Pak Riky R ke kantor. Kita bahas sewa Rumah Dinas Pandean eks Staf Tanaman. Ini program optimalisasi aset. Daripada kosong dan rusak, lebih baik disewakan sehingga memberikan pemasukan kepada Perhutani. Tadi sudah sepakat poin-poinnya, termasuk tidak boleh dialihkan. Kita juga melakukan pengecekan fisik hari ini. Target minggu depan PKS kita teken dan 1 September serah terima. Terima kasih Pak Riky mau menjadi mitra. Aset berjalan, perusahaan sehat,” ujar Suratno.
Calon mitra Riky R menyatakan sepakat dengan skema sewa yang ditawarkan dan akan melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratan penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa.
Selanjutnya, staf Sarpra KPH Mantingan ditugaskan melakukan pengecekan fisik dan dokumentasi sebelum proses serah terima. PKS ditargetkan ditandatangani pada minggu berikutnya, sedangkan serah terima kunci dijadwalkan pada 1 September 2026 setelah pembayaran diterima melalui rekening resmi Perhutani.
Sementara itu, calon mitra penyewa Riky R menyampaikan apresiasi kepada Perhutani atas fasilitasi yang diberikan.
“Saya Riky, terima kasih kepada Perhutani yang sudah memfasilitasi. Saya memang mencari rumah di Pandean karena dekat dengan tempat kerja. Rumah dinas Perhutani ini cocok, lingkungannya aman dan tetangganya juga pegawai Perhutani. Saya siap mengikuti aturan, termasuk tidak membuat usaha dan tidak menyewakannya kembali. Berkas KTP, KK, dan NPWP besok saya lengkapi. Harapan saya bisa segera ditempati awal September. Saya senang bisa membantu Perhutani merawat aset,” ujarnya.
Pertemuan teknis sewa Rumah Dinas Pandean tersebut menjadi bagian dari implementasi Roadmap Optimalisasi Aset Nonproduktif KPH Mantingan 2026. Strategi jemput bola yang dilakukan KSS Sarpra dinilai dapat mempercepat pemanfaatan aset tidak produktif sehingga memberikan nilai tambah dan sumber pendapatan perusahaan di luar sektor kayu.
Administratur KPH Mantingan Rohasan menegaskan pentingnya pemanfaatan aset secara optimal dan sesuai ketentuan.
“Aset harus produktif. Tidak boleh ada yang mangkrak. Sewa resmi, PNBP naik, aset terawat,” tegas Rohasan.
Seluruh proses sewa dilakukan dengan pengawasan Divisi Regional Jawa Tengah dan menggunakan rekening resmi perusahaan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola serta mencegah penyimpangan. (Mnt/Ism)
Editor: Annisha
Copyright © 2026
















Leave a Reply