Perhutani Dampingi Koordinasi Pengukuran Batas Tanah Kawasan Hutan

TELAWA, (22/09/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa melakukan pendampingan dalam koordinasi rencana pengukuran batas tanah kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan Masjid Nurul Huda di wilayah Dusun Tegalsari, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahap awal proses sertifikasi tanah masjid yang membutuhkan kepastian batas administratif. Koordinasi dilaksanakan di Kantor KPH Telawa pada (22/09).

Hadir dari pihak Perhutani, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan, Agraria, Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Wahyu Tri dan KSS Sarana dan Prasarana (Sarpra), Operasional dan Sekretariat (Opset), serta Teknologi Informasi (IT) Sutejo. Sementara itu, dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Juwangi hadir Penyuluh Agama Abdul Azis.

Koordinasi yang dilakukan oleh Penyuluh Agama KUA Kecamatan Juwangi tersebut merupakan langkah awal dalam pengajuan proses sertifikasi tanah wakaf untuk Masjid Nurul Huda di Desa Kayen. Tanah seluas 180 meter persegi tersebut berbatasan dengan kawasan hutan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Brangkal, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangwinong. Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan batas antara lahan masyarakat dan desa dengan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Administratur KPH Telawa melalui KSS HKAKP mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh Penyuluh KUA Kecamatan Juwangi. Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan batas antara kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani dengan tanah milik pihak lain dapat teridentifikasi secara jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun sengketa di kemudian hari.

“Proses identifikasi batas tanah untuk pengukuran ini penting guna memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak. Kami mendukung proses sertifikasi yang dilakukan oleh Masjid Nurul Huda Desa Kayen selama tidak mengganggu atau mengambil bagian dari kawasan hutan negara,” ujarnya.

Penyuluh KUA Kecamatan Juwangi, Abdul Azis, mengapresiasi penjelasan Perhutani mengenai kewenangan dan tata batas kawasan hutan. Menurutnya, kepastian batas tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan sertifikasi guna mendukung legalitas lahan yang akan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dengan penjelasan yang disampaikan Perhutani, kami ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan. Dukungan dari Perhutani sangat membantu dalam proses sertifikasi ini,” ujar Abdul Azis.

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf yang berbatasan dengan kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib dan meminimalkan potensi konflik. Sinergi antara Perhutani, KUA, dan masyarakat desa hutan diharapkan semakin solid dalam mewujudkan kepastian hukum atas lahan, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung terciptanya masyarakat yang taat beragama. (TLW/W3P)

Editor: Baim

Copyright ©️ 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *