KPH Banyumas Timur Tingkatkan Pemahaman Tahapan PQ dalam Penyadapan Getah Pinus

BANYUMAS TIMUR (22/09/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur terus memberikan perhatian pada pengelolaan bidang sadap dalam kegiatan penyadapan getah pinus, Senin (21/09). Salah satu istilah yang sering digunakan di lapangan adalah PQ I, PQ II, dan seterusnya. Istilah tersebut berkaitan dengan tahapan pembaruan quarre atau bidang sadap yang dilakukan secara bertahap selama kegiatan penyadapan.

Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatilawang, Pratikno, menjelaskan bahwa PQ perlu dipahami sebagai bagian dari tahapan teknis penyadapan.

“PQ menunjukkan tahapan pembaruan bidang sadap yang dilakukan secara berurutan. Setiap tahap perlu mengikuti kondisi bidang sadap dan pohon sehingga penyadap tidak hanya mengejar hasil, tetapi juga memperhatikan bagaimana bidang sadap tersebut dikelola dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Secara sederhana, PQ atau pembaruan quarre merupakan tahapan ketika bidang sadap diperbarui untuk melanjutkan kegiatan penyadapan. PQ I berarti pembaruan pada tahap pertama, kemudian dilanjutkan dengan PQ II dan tahapan berikutnya sesuai siklus penyadapan yang diterapkan. Angka pada PQ menunjukkan urutan tahapan pekerjaan, bukan kualitas getah ataupun besarnya produksi.

Perubahan dari satu PQ ke PQ berikutnya terutama terletak pada posisi atau bagian bidang sadap yang diperbarui. Setelah suatu bagian bidang digunakan dalam satu tahap, pembaruan berikutnya dilakukan secara bertahap pada bagian yang masih dapat digunakan sesuai pola penyadapan. Dengan demikian, bidang sadap tidak terus-menerus mendapatkan perlakuan pada titik yang sama.

Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatilawang, Anwar Efendi, menambahkan bahwa setiap pembaruan juga perlu mempertimbangkan kondisi pohon. Ukuran bidang yang tersedia, kondisi kulit batang, posisi bidang sadap, serta riwayat perlakuan sebelumnya menjadi hal yang perlu diperhatikan penyadap.

“Karena itu, PQ bukan sekadar pergantian angka pada catatan pekerjaan, tetapi menunjukkan perkembangan tahapan bidang sadap dari waktu ke waktu,” imbuhnya.

Pemantauan kondisi sadapan dilakukan di Petak 66, RPH Jatilawang. Dalam kegiatan tersebut, penyadap, Cawin, telah menyelesaikan kegiatan ludang. Dari kegiatan tersebut diperoleh hasil sebanyak dua karung atau 21 omplong. Hasil tersebut menjadi bagian dari produksi yang dikumpulkan setelah proses penyadapan pada periode berjalan selesai dilakukan.

Penyadap, Cawin, mengatakan bahwa penyelesaian ludang menjadi bagian dari persiapan untuk melanjutkan kegiatan pada tahap berikutnya.

“Setelah ludang selesai, hasilnya kami kumpulkan dan siapkan untuk dibawa. Kondisi bidang sadap juga tetap diperhatikan supaya pekerjaan berikutnya bisa dilakukan dengan baik,” katanya.

Pemahaman mengenai PQ membantu menunjukkan bahwa kegiatan penyadapan memiliki tahapan yang berkelanjutan. Ketika memasuki PQ berikutnya, penyadap tidak sekadar mengulangi pekerjaan yang sama pada titik yang sama, tetapi mengikuti perkembangan bidang sadap sesuai kondisi pohon dan pola yang telah ditentukan.

Hal tersebut juga menunjukkan pentingnya pencatatan dan pemantauan di lapangan. Informasi mengenai tahapan PQ dapat membantu petugas mengetahui riwayat bidang sadap dan menentukan pekerjaan berikutnya. Sementara itu, hasil yang dikumpulkan pada setiap periode menjadi bagian dari catatan produksi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kegiatan penyadapan.

Perum Perhutani KPH Banyumas Timur terus mendorong pemahaman terhadap istilah dan tahapan teknis penyadapan agar pekerjaan di lapangan dilakukan secara terukur. PQ I, PQ II, dan tahapan berikutnya menjadi bagian dari proses pengelolaan bidang sadap yang dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi pohon. Melalui pengelolaan tersebut, Perhutani terus Melangkah Bersama Merawat Hutan sekaligus menjaga keberlanjutan produksi getah pinus.(Byt/Mei)

Editor: Nasyia
Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *