MANTINGAN (19/08/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sudo, Rusmanto, melakukan pengawalan batas lokasi rencana tanaman tahun 2026 di Petak 3C seluas 14,9 hektare bersama Ketua dan pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Adem Ayem, Rabu (19/08).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Jatigenuk beserta Mandor Jatigenuk, Koordinator Semut Ireng, Subari, Ketua KTH Adem Ayem, Hariyanto, beserta pengurus. Kegiatan berlangsung di Petak 3C, RPH Jatigenuk, BKPH Sudo, yang masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tanaman 2026 KPH Mantingan.
Kepala BKPH Sudo, Rusmanto, memimpin langsung pengecekan patok batas luar menggunakan GPS dan peta kerja RKAP 2026. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 12 patok kayu telah terpasang lengkap dengan tanda cat merah. Batas dengan lahan garapan KTH Adem Ayem juga telah terlihat jelas.
Selain itu, jalur inspeksi selebar empat meter dipastikan steril dari tanaman semusim. Sempadan mata air Sendang Adem sepanjang 100 meter juga telah dipastikan tidak menjadi area garapan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi lingkungan dan sumber air.
Kepala RPH Jatigenuk melaporkan bahwa sosialisasi batas lokasi telah dilakukan kepada 85 kepala keluarga (KK) pesanggem KTH Adem Ayem sejak Juli 2026. Koordinator Semut Ireng, Subari, sebagai KTH pendamping, menyatakan siap membantu mengawasi batas agar tidak terjadi perluasan lahan garapan.
Administratur KPH Mantingan melalui Kepala BKPH Sudo, Rusmanto, menyampaikan apresiasi kepada KTH Adem Ayem yang dinilai kooperatif dalam mendukung penataan batas lokasi rencana tanaman 2026.
“Siang ini, Rabu, 19 Agustus, saya mengawal batas lokasi rencana tanaman 2026 di Petak 3C RPH Jatigenuk. Saya mengajak Ketua KTH Adem Ayem, Pak Hariyanto, beserta pengurus, Pak Subari selaku Koordinator Semut Ireng, KRPH Jatigenuk, dan Mandor. Patok sudah kami cek, GPS sudah sesuai, dan batas sudah jelas. KTH Adem Ayem sepakat mengikuti batas kelola. Ini demi memastikan tanaman dapat berjalan dengan baik dan pesanggem juga aman. Terima kasih kepada KTH yang kooperatif. Kita jaga bersama agar tanaman 2026 sukses,” ujar Rusmanto.
Ketua KTH Adem Ayem, Hariyanto, menegaskan bahwa seluruh anggota sepakat mengikuti batas kelola Perhutani dan memusatkan kegiatan tumpangsari di luar area tanaman pokok.
Berdasarkan hasil kesepakatan, KTH Adem Ayem menerima batas lokasi tanaman 2026 tanpa keberatan. Pesanggem juga diwajibkan memindahkan tanaman semusim paling lambat Oktober 2026. Apabila terjadi pelanggaran batas, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan garapan. Kesepakatan tersebut ditujukan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang musim tanam.
Ketua KTH Adem Ayem, Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya berharap hubungan kemitraan dengan Perhutani tetap berjalan harmonis sehingga kegiatan penggarapan dapat berlangsung aman dan terhindar dari konflik.
“Saya, Hariyanto, Ketua KTH Adem Ayem. Tadi saya diajak Pak Rusmanto untuk mengecek batas Petak 3C. Semuanya sudah jelas, patok ada dan tanda cat merah juga ada. Kami, KTH Adem Ayem yang beranggotakan 85 KK, sepakat mengikuti batas dari Perhutani. Kami tidak akan menanam di dalam area tanaman jati. Di luar batas, silakan dilakukan tumpangsari. Anggota sudah saya kumpulkan dan Oktober kami akan melakukan pembersihan. Harapan kami hanya satu, tetap rukun dengan Perhutani, garapan aman, dan tidak ada konflik. KTH Adem Ayem mendukung tanaman 2026,” ungkap Hariyanto.
Pengawalan batas lokasi rencana tanaman 2026 di RPH Jatigenuk menjadi bagian dari upaya KPH Mantingan mencapai target 100 persen clean and clear sebelum musim tanam Desember 2026. Transparansi batas kelola bersama KTH Adem Ayem menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah potensi konflik tenurial sekaligus mendukung keberhasilan tanaman.
KPH Mantingan saat ini telah mencapai 82 persen dari target penataan batas seluas 646,47 hektare. Administratur KPH Mantingan, Rohasan, menginstruksikan seluruh Asper untuk menuntaskan batas kelola sebelum September 2026.
Melalui kepastian batas, komunikasi terbuka, dan keterlibatan aktif masyarakat, KPH Mantingan terus mendorong terciptanya pengelolaan hutan yang tertib, aman, dan produktif. Prinsip “Batas Jelas, Tanaman Selamat, Kemitraan Kuat” menjadi landasan dalam mendukung keberhasilan tanaman tahun 2026 sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar hutan. (Mnt/Ism)
Editor: Nasyia
Copyright © 2026
















Leave a Reply