KSS Produksi Sukandi Tegaskan Kepatuhan SOP Tebangan Kunci Utama Sukses Program KKP

MANTINGAN (16/07/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melalui Kepala Sub Seksi (KSS) Produksi dan Pembinaan Tempat Penimbunan Kayu (TPK), Sukandi, bersama Wakil Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) IV Rembang, Adinda Kurnia Marta, melaksanakan pengecekan tunggak bekas tebangan A pada Kamis (16/07).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan produksi kayu. Pengecekan bertujuan memastikan kesesuaian antara realisasi tebangan dengan Rencana Tebang (RT), dokumen administrasi, serta volume kayu yang tercatat dan masuk ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK).

Selain itu, tim juga memantau keterlibatan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Langgeng dalam kegiatan produksi sebagai wujud pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan melalui program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP).

Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Sub Seksi Produksi dan Pembinaan TPK, Sukandi, menjelaskan bahwa pengecekan tunggak merupakan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) yang wajib dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses produksi kayu berjalan sesuai ketentuan.

“Hari ini bersama Wakil PHW IV Rembang kami melaksanakan pengecekan tunggak bekas tebangan A. Kegiatan ini merupakan bagian dari SOP yang wajib dijalankan untuk memastikan tertib administrasi produksi. Seluruh tunggak harus sesuai dengan nomor petak, jumlah pohon, dan volume yang telah tercatat. Kami juga melihat secara langsung keterlibatan Bapak Sucipto dari LMDH Wana Langgeng yang turut bekerja dalam kegiatan produksi. Hal ini menjadi bukti bahwa PKS berjalan dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Sukandi.

Sementara itu, Wakil PHW IV Rembang, Adinda Kurnia Marta, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh proses produksi kayu di KPH Mantingan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengecekan tunggak merupakan bagian penting dari pengawasan untuk menjaga akuntabilitas kegiatan produksi. Kami mengapresiasi KPH Mantingan yang telah melibatkan LMDH sebagai tenaga kerja. Sinergi ini tidak hanya mendukung pengamanan hutan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya.

Pengecekan tunggak bekas tebangan A merupakan salah satu bentuk pengendalian produksi yang secara rutin dilaksanakan KPH Mantingan guna menjaga akuntabilitas, meningkatkan tertib administrasi, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam kegiatan produksi kayu.

Melalui pelibatan LMDH Wana Langgeng sebagai tenaga kerja, Perhutani terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan program KKP secara nyata. Dengan demikian, kegiatan produksi kayu tidak hanya dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa sekitar hutan sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang lestari. (Mnt/Ism)

Editor: Hening

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *