Perhutani Gundih Gandeng Lima LMDH Kembangkan Agroforestry Tebu Seluas 145,60 Hektare

GUNDIH,  (13/08/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih memperluas skema pemanfaatan kawasan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan tanaman agroforestry tebu bersama lima Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panunggalan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (13/08).

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Kantor BKPH Panunggalan, Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon. Program agroforestry tebu tersebut direncanakan memanfaatkan kawasan hutan seluas 145,60 hektare.

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Gundih, Rony Merdyanto, beserta jajaran, Asper/KBKPH Panunggalan, serta lima ketua dan pengurus LMDH, yaitu LMDH Jati Mulya, Wana Sejati, Sido Mukti, Sido Mulyo, dan Guyup Manunggal Jati.

Skema kerja sama mengacu pada regulasi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi tersebut menempatkan LMDH sebagai salah satu subjek utama dalam kemitraan pengelolaan kawasan hutan negara.

Administratur KPH Gundih, Rony Merdyanto, mengatakan bahwa kerja sama tersebut dirancang untuk memberikan manfaat yang seimbang pada tiga aspek utama pengelolaan hutan, yaitu ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi momentum positif dalam pengelolaan kawasan hutan di KPH Gundih. Tujuannya agar fungsi dan manfaat hutan tetap lestari sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Rony.

Dalam kesempatan tersebut, Rony juga menekankan pentingnya transparansi serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal tersebut mencakup mekanisme pembagian hasil produksi atau sharing yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam dokumen PKS.

Menurutnya, pelaksanaan kerja sama harus tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan. Pengelolaan tanaman agroforestry tebu diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.

Perwakilan LMDH Wana Sejati Desa Randurejo, Jadmo, menyampaikan bahwa kemitraan pengelolaan agroforestry tebu memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi sekaligus terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang telah memfasilitasi dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan hutan melalui skema KKP. Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan lingkungan agar kegiatan ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” tutur Jadmo.

Melalui kerja sama tersebut, KPH Gundih mendorong pemanfaatan kawasan hutan yang produktif dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat desa hutan. Sinergi Perhutani dan LMDH diharapkan mampu memperkuat fungsi sosial dan ekonomi kawasan sekaligus menjaga kelestarian hutan. (Gdh/Dwi)

Editor: Diono
Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *