Perhutani KPH Kebonharjo Dorong Kemitraan Kehutanan Produktif melalui Sosialisasi Perdir 13 Tahun 2023

KEBONHARJO, (13/05/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama Kantor Divisi Regional Jawa Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani kepada pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor KPH Kebonharjo pada Selasa (12/05).

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran manajemen KPH Kebonharjo, Kepala Seksi Utama Kemitraan Produktif Divisi Regional Jawa Tengah, Kepala Sub Seksi Kemitraan, seluruh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) wilayah KPH Kebonharjo, mandor pendamping, serta perwakilan ketua LMDH wilayah KPH Kebonharjo.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan melalui LMDH mengenai aturan pemanfaatan kawasan hutan yang sebelumnya dikenal dengan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dan kini berubah menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) serta Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).

Administratur KPH Kebonharjo Yohanes Eka Cahyadi dalam sambutannya berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat sekitar hutan yang menjadi mitra Perhutani dapat memahami tata cara kerja sama pemanfaatan kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku saat ini.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap masyarakat sekitar hutan melalui LMDH memahami tata cara kerja sama pemanfaatan kawasan hutan serta mengetahui hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023,” ujar Yohanes Eka Cahyadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Utama Kemitraan Produktif Divisi Regional Jawa Tengah Ana Wahyu Yuliastuti menjelaskan bahwa Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang mengatur tata cara kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“Peraturan direksi ini merupakan pengganti skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dalam bentuk kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan jangka waktu tertentu,” jelas Ana.

Salah satu Ketua LMDH Dharma Wana Raharja, Sutrisno, mewakili peserta yang hadir menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan Perhutani kepada LMDH yang sebagian besar anggotanya merupakan pesanggem atau penggarap lahan hutan.

“Mari kita dukung program Perhutani agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan dengan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami, program ini dapat berjalan selaras dengan tetap menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan,” ungkap Sutrisno. (Kbh-Ari)

Editor: Diono

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *