Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Pengelolaan Tanaman Jabon Berbasis Tata Kelola dan Kelestarian Hutan

SEMARANG, (05/05/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang bersama Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Tim Pengawalan Audit Divisi Regional Jawa Tengah melaksanakan kegiatan site visit atau peninjauan lapangan terhadap tanaman jabon di petak 54A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Candi, wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jembolo Selatan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (05/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Administratur KPH Semarang beserta jajaran, Tim BPKP, Tim Pengawalan Audit Divisi Regional Jawa Tengah, serta perwakilan mitra kerja sama PT Inalas Sejahtera Indonesia yang turut melakukan peninjauan langsung di area tanaman jabon.

Kegiatan site visit tersebut merupakan bagian dari agenda kunjungan Tim BPKP yang dipimpin Eny dalam rangka audit pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Perhutani KPH Semarang sekaligus melakukan peninjauan kondisi tanaman di lapangan dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan substansi PKS terkait hak dan kewajiban para pihak, kondisi pertumbuhan tanaman jabon, tingkat keberhasilan tanaman, serta kondisi areal di lapangan. Kegiatan tersebut juga menjadi salah satu sampling audit yang dilakukan Tim BPKP di wilayah Perhutani KPH Semarang.

Administratur KPH Semarang, Misa Ekaristi, menyampaikan bahwa kegiatan site visit menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan tanaman berjalan sesuai perencanaan dan kondisi aktual di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, kami dapat menunjukkan secara langsung kondisi tanaman jabon di lapangan sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Perhutani KPH Semarang dan PT Inalas Sejahtera Indonesia berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim BPKP, Eny, menyampaikan bahwa proses perjanjian dan pelaksanaan kerja sama tanaman jabon di wilayah BKPH Jembolo Selatan berjalan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

“Proses perjanjian dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama tanaman jabon di wilayah BKPH Jembolo Selatan antara Perhutani KPH Semarang dan PT Inalas Sejahtera Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai substansi perjanjian. Sejauh ini, hak dan kewajiban masih dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Smg/Noe)

Editor:Diono

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *