PEMALANG (25/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) peredaran kayu serta Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (PUHH) di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Paduraksa dan TPK Silarang pada Rabu (24/06).
Kegiatan monev dan pengawasan pengendalian peningkatan produksi hasil hutan kayu tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Madya Produksi dan Ekowisata KPH Pemalang, Kepala Sub Seksi Produksi dan Pembinaan TPK, Kepala TPK Paduraksa, Kepala TPK Silarang, serta tim dari BPHL Wilayah VIII yang terdiri atas Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Pertama dan dua Analis SDM Aparatur Ahli Muda.
Administratur KPH Pemalang melalui Kepala Seksi Madya Produksi dan Ekowisata, Agus Heru Yudyana, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi peredaran kayu merupakan kegiatan pengawasan yang bertujuan memastikan legalitas asal-usul kayu serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Monitoring dan evaluasi peredaran kayu merupakan kegiatan rutin untuk memastikan bahwa seluruh kayu yang diperdagangkan memiliki legalitas yang jelas dan didukung dokumen yang sah, seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Dokumen tersebut menjadi jaminan agar tidak ada kayu ilegal yang beredar serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPHL Wilayah VIII melalui Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Yoga Prayoga, menjelaskan bahwa peredaran kayu merupakan aktivitas pengangkutan dan distribusi hasil hutan kayu yang dilakukan secara legal melalui sistem Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (SI-PUHH) sesuai perizinan dan dokumen resmi.
“PUHH merupakan serangkaian kegiatan pencatatan dan pelaporan yang bertujuan memastikan legalitas hasil hutan, mulai dari perencanaan produksi, penebangan, pengangkutan, hingga pengolahan dan peredarannya. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, Perhutani KPH Pemalang bersama BPHL Wilayah VIII berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan hasil hutan yang produktif, tertib administrasi, dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel sekaligus mendukung kelestarian hutan serta kesejahteraan masyarakat. (Pml/Sks)
Editor: Ulfa
Copyright © 2026
















Leave a Reply