Taktik Jitu KPH Pemalang Masuk Tim Terpadu PPTPKH demi Amankan Aset dan Tertib Administrasi

PEMALANG (10/07/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang menghadiri rapat Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Kamis (09/07).

Rapat tersebut dihadiri Administratur KPH Pekalongan Barat, Administratur KPH Balapulang, Administratur KPH Pemalang yang diwakili Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis Junaedi Imam Wahyono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah V, Tim Teknis PPTPKH Kabupaten Tegal, serta para camat dan kepala desa di sekitar kawasan hutan.

Administratur KPH Pemalang melalui Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis Junaedi Imam Wahyono menjelaskan bahwa program PPTPKH merupakan salah satu bentuk pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kepastian hukum terhadap kawasan permukiman yang telah lama dihuni masyarakat di dalam kawasan hutan.

“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh legalitas atas lahan yang telah dihuni, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan. Peraturan tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memproses permohonan masyarakat,” jelas Junaedi Imam Wahyono.

Sementara itu, Tim Teknis PPTPKH Mega Soekaro Sumarlan dalam arahannya meminta seluruh camat segera melakukan pendataan ulang terhadap lahan kawasan hutan di wilayah kerja masing-masing sebagai dasar pelaksanaan program PPTPKH.

“Melalui program PPTPKH ini diharapkan lahan kawasan hutan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tertib secara administratif,” ujar Mega Soekaro Sumarlan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetap menjaga kelestarian fungsi hutan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Pml/Sks)

Editor: Hening

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *