Kejar Legalitas Agroforestry, Perhutani Kendal Percepat Aturan KKP dan KKPP bagi Petani

KENDAL (20/05/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal terus menggenjot pendapatan sektor agroforestry tahun 2026 melalui percepatan program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Boja, Rabu (20/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BKPH Boja, Kepala Sub Seksi (KSS) Agroforestry dan Ekowisata, KSS Kemitraan Produktif, KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), KSS Pengembangan Bisnis, seluruh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) BKPH Boja, mandor, serta perwakilan LMDH dan KTH di wilayah BKPH Boja, KPH Kendal.

Administratur KPH Kendal, melalui Kepala Sub Seksi Agroforestry dan Ekowisata, Supriyono, menyampaikan pentingnya percepatan permohonan KKP dan KKPP dari LMDH maupun KTH. Menurutnya, regulasi tersebut harus dipenuhi oleh setiap kelompok yang akan melakukan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan agroforestry.

“Pada hari ini kami memberikan pemahaman kepada para ketua LMDH maupun Kelompok Tani Hutan agar segera memproses permohonan KKP dan KKPP pada tahun 2026 ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian, seperti tanaman jagung, pada lokasi tertentu, di antaranya tanaman Perhutani tahun pertama dan kedua, tanah kosong, maupun petak teresan.

“Dengan adanya percepatan KKP dan KKPP, kerja sama agroforestry dapat segera dilaksanakan. Hal ini akan menciptakan simbiosis mutualisme antara petani atau penggarap dengan Perhutani KPH Kendal, yang hasilnya juga akan berkontribusi kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Boja, Moh. Abidin, menyampaikan harapannya agar seluruh peserta yang hadir dapat segera merealisasikan proses permohonan KKP dan KKPP. Ia juga berharap jajaran KPH, khususnya yang membidangi kemitraan, dapat terus mengawal proses pengajuan tersebut hingga memperoleh persetujuan dari kantor pusat.

“Kami berharap permohonan KKP dan KKPP dapat segera terealisasi sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kerja sama agroforestry dapat berjalan dengan baik di lapangan,” ujarnya.

Ketua LMDH Wana Makmur BKPH Boja, Suyanto, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dan sosialisasi yang dilakukan Perhutani KPH Kendal kepada kelompok masyarakat desa hutan.

“Kami berharap program KKP dan KKPP ini dapat segera berjalan sehingga masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola lahan agroforestry secara legal dan berkelanjutan. Dengan adanya kemitraan yang baik bersama Perhutani, kami optimistis kesejahteraan masyarakat desa hutan dapat meningkat tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan,” ungkapnya.

Menurutnya, percepatan tidak hanya diperlukan pada tahap pengajuan permohonan dari LMDH dan KTH, tetapi juga pada proses persetujuan dari kantor pusat. Oleh karena itu, pihak yang membidangi program kemitraan di tingkat KPH diharapkan terus proaktif dalam mengawal proses persetujuan KKP dan KKPP. (Knd/Mwn)

Editor: Hening

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *