Perhutani KPH Gundih Sosialisasikan Teknik Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Jati kepada Masyarakat Desa Hutan

GUNDIH (02/11/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gundih menggelar sosialisasi teknik penanaman kepada masyarakat desa hutan di Dusun Sempol, Desa Geyer, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Senin (02/11).

Kegiatan yang bertempat di kediaman Ketua RT setempat ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara penanaman hingga pemeliharaan tanaman hutan sesuai dengan ketentuan Perum Perhutani.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Perum Perhutani KPH dan BKPH Gundih, perangkat desa, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Dusun Sempol, para anggota kelompok tani, serta warga desa hutan.

Administratur KPH Gundih, Ronny Merdiyanto, melalui Asisten Perhutani (Asper) BKPH Gundih, Gudel, menjelaskan bahwa kegiatan penanaman di kawasan hutan merupakan agenda rutin yang melibatkan masyarakat desa hutan. Namun, setiap tahun terdapat penyesuaian kebijakan dan ketentuan teknis, baik terkait jarak tanam maupun jenis komoditas yang dibudidayakan.

Tahun ini, kawasan hutan BKPH Gundih mengalami peralihan komoditas. Jika sebelumnya didominasi tanaman kayu putih, kini kawasan tersebut dialihkan menjadi tanaman jati dengan pola Kelas Perusahaan (KP) Jati. Mengingat masyarakat selama ini lebih familier dengan tanaman kayu putih, sosialisasi teknis tersebut dinilai penting agar mereka memahami tata cara penanaman dan pemeliharaan tanaman jati dengan benar.

Sementara itu, Ketua LMDH Wana Indah, Supriono, menyambut baik langkah proaktif jajaran Perhutani KPH Gundih. Menurutnya, pendampingan intensif seperti ini sangat dibutuhkan para petani agar mereka memiliki pemahaman yang tepat dalam menerapkan pola tanam baru.

“Warga kami selama ini memang lebih familier dengan kayu putih. Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis langsung ini, para petani menjadi lebih paham bagaimana cara merawat tanaman jati dengan benar sesuai aturan Perhutani, sehingga ke depan hasilnya bisa optimal dan mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Supriono.

Melalui sinergi antara Perhutani, perangkat desa, LMDH, dan Kelompok Tani Hutan, diharapkan peralihan komoditas ini tidak hanya berhasil dalam aspek pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas kawasan hutan, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan sosial serta meningkatkan taraf hidup masyarakat desa hutan di wilayah Kabupaten Grobogan.(Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Nisa

Copyright © 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *